JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus memastikan
bahwa penerapan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) tahun depan,
lebih baik seiring efektifnya Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)
pada 2014. Membaiknya realisasi jaminan sosial dengan sendirinya
menjawab kegundahan di kalangan buruh dan pekerja.
"Selama ini
pekerja beranggapan bahwa BPJS kelak malah akan membebani mereka, dan
kualitas pelayanan bakal menurun dibandingkan dengan era Jamsostek
selama ini," ujar Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi di Jakarta, Jumat
(23/11/2012), terkait rencana dimulainya operasional BPJS tahun 2014.
"Kesimpang-siuran
di kalangan buruh dan pekerja, harus dijawab dengan kepastian jaminan
yang makin baik," ujar politisi dari PKS ini.
Zuber merujuk pada
jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya, yang menurut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 (atas perubahan kedelapan PP Nomor
14/1993) tentang penyelenggaraan Jamsostek, ditanggung sepenuhnya oleh
pengusaha dan pemberi kerja.
"Adapun besarannya menurut PP
53/2012, enam persen dari upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan
tiga persen bagi lajang," katanya.
Menjelang BPJS Kesehatan,
yang lebih dulu dilaksanakan pada 2014, Zuber meminta skema regulasi,
terutama terkait iuran dan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan
keluarganya ditambah, sesuai dengan kebijakan BPJS. Wacana besaran
iuran BPJS kesehatan saat ini berkisar pada Rp 20.000-Rp 27.000 per jiwa
per bulan.
"Berapa pun besarannya nanti, beban iuran ini
seharusnya bisa ditanggung pemberi kerja, sehingga tidak menjadi beban
bagi buruh dan pekerja," tambah Zuber.
Gagasan Zuber tersebut
sesuai dengan semangat pembentukan BPJS (yang merupakan kelanjutan
program dan transformasi dari Askes dan Jamsostek) bahwa kualitas
jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja yang telah dijalankan
sebelumnya, tidak boleh berkurang, dan sebaliknya harus lebih baik lagi.
Ia
juga meminta PT Askes sebagai BPJS Kesehatan meningkatkan kinerjanya
jauh lebih pesat, karena adanya pertambahan peserta yang signifikan
pasca Januari 2014.
PT Askes terutama akan mengelola peserta limpahan dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek.
"Kedua
instansi harus bekerjasama untuk memastikan program JPK bagi peserta
tetap berjalan, dan tidak boleh berkurang kualitasnya," kata Zuber.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/18015031/Jawab.Kegundahan.Buruh.dengan.Kinerja
Analisis
Mnurut saya, Pemerintah harus memastikan bahwa penerapan jaminan
sosial tenaga kerja tahun depan, lebih baik. Membaiknya
realisasi jaminan sosial dengan sendirinya menjawab kegundahan di
kalangan buruh dan pekerja. agar para pekerja mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar