JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero)
menargetkan, pembahasan mengenai Blok Natuna D Alpha atau kini bernama
East Natuna bisa tuntas pada 10 Desember nanti. Untuk itu,
prinsip-prinsip kesepakatan (principle of agreement/POA) dalam pengelolaan lapangan gas itu diperpanjang.
Demikian
disampaikan Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero)
Ali Mundakir, Jumat (23/11/2012), di Jakarta. Seperti diketahui,
pemerintah secara resmi menunjuk Pertamina sebagai pengelola Blok Natuna
D Alpha atau kini bernama East Natuna melalui Surat Menteri ESDM No
3588/11/MEM/2008 tertanggal 2 Juni 2008 tentang Status Gas Natuna D
Alpha. Blok tersebut memiliki cadangan hingga 222 triliun kaki kubik
(TCF).
Pertamina akan menggarap blok itu bersama tiga mitranya
yaitu Esso NatunaLimited (anak usaha ExxonMobil), Total E&P
Activities Petrolieres (unit usaha Total SA) dan perusahaan minyak asal
Thailand, yakni PTT Exploration and Production Public Company Limited
(PTTEP).
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan
menjelaskan, Pertamina memperpanjang prinsip-prinsip perjanjian (POA)
yang semula berakhir pada November ini. " POA diperpanjang sampai
tanggal 9 Desember saja. Kami dan para anggota konsorsium lainnya masih
berharap, semua masalah terkait Natuna bisa disepakati pada 10 Desember
nanti," ujarnya.
"Saat ini pengembangan Natuna masih dibicarakan
antara konsorsium dengan Pertamina mengenai keekonomian proyek
tersebut," kata Ali Mundakir. Jika POA sudah disepakati, maka para
pemangku kepentingan akan segera melaksanakan penandatanganan kontrak
kerja sama dalam pengelolaan Blok East Natuna.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/19055468/Pertamina.Targetkan.Kesepakatan.Natuna.Segera.Tercapai.
Analisis
Menurut saya, pembahasan mengenai Blok Natuna D Alpha atau kini bernama East Natun adalah salah satu bidang oleh pemerintah secara resmi menunjuk Pertamina sebagai pengelolah'y. agar para pemangku kepentingan egera melaksanakan penandatanganan kontrak
kerja sama dalam pengelolaan Blok East Natuna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar