YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Penetapan mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai
tersangka dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century tak
mempengaruhi rencana Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjual Bank
Mutiara. Sebab, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, dalam
waktu tiga tahun pascapenyelamatan LPS harus menjual bank yang
diselamatkan.
Demikian diungkapkan Sekretaris Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho, Jumat (23/11/2012), di Yogyakarta.
"Undang-Undang memang mewajibkan LPS untuk menjual Bank Mutiara (dulu
Bank Century). Jadi penetapan dua tersangka tersebut tidak berpengaruh,"
ujarnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, LPS harus menjual
bank yang diselamatkan dengan nilai tidak lebih dari nilai penyelamatan.
Untuk kasus Bank Century (yang kemudian berubah menjadi Bank Mutiara)
nilai penyelamatannya mencapai Rp 6,67 triliun.
Penjualan Bank
Mutiara dimulai tahun 2011 lalu di mana ada beberapa pembeli yang mulai
menawar tetapi memenuhi persyaratan. Tahun ini Bank Mutiara kembali
ditawarkan namun belum ada juga pembeli yang lolos verifikasi. Apabila
pada tahun kelima Bank Mutiara tidak juga laku, LPS bisa menjual bank
tersebut dengan harga terbaik.
Jika nilainya di bawah Rp 6,67
triliun, maka kekurangannya dinyatakan sebagai biaya krisis.
"Tahun 2013 mendatang akan kita buka lagi penjualan dengan syarat
pembeli mau memberikan laporan keuangan dan harus jelas ultimate
investor atau pemiliknya," kata dia.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/1935231/LPS.Penjualan.Bank.Mutiara.Tak.Terganggu.
Analisis
Menurut saya, walaupun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi
Mulya sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century itu tidak menjadikan alasan mempengaruhi rencana Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjual Bank
Mutiara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar