CANBERRA, KOMPAS.com — Australia telah mengeluarkan
rancangan perubahan undang-undang (RUU) perpajakan mereka yang
dimaksudkan untuk menghentikan upaya perusahaan besar seperti Google
untuk memindahkan pendapatan mereka ke negara yang tarif pajaknya lebih
ringan, seperti Irlandia dan Belanda.
Langkah ini senada dengan
yang dilakukan Inggris dan Jerman, yang mendesak negara-negara G-20
untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara "adil".
Ini terjadi menyusul laporan bahwa berbagai perusahaan besar menggunakan
celah dalam aturan sehingga mereka bisa memindahkan penghasilan dari
negara tempat pendapatan tersebut dilakukan.
Menteri Muda Bidang
Perpajakan Australia David Bradbury mengatakan, UU pajak diubah guna
memastikan perusahaan membayar pajak di tempat mereka beroperasi, dengan
mengambil contoh kasus Google Australia.
"Sementara urusan
sehari-hari dengan perusahaan Australia yang memasang iklan di Google
dilakukan dengan Google Australia, tetapi dalam kontraknya dengan
Google, secara resmi mereka membeli iklan dari anak perusahaan Google di
Irlandia. Mereka kemudian berargumen bahwa sumber pendapatan mereka–dan
juga pajak yang harus dibayarkan–adalah di Irlandia dan bukan
Australia," tutur Bradbury dalam pidato di depan para akuntan di Sydney,
Jumat (23/11/2012), sebagaimana dilaporkan koresponden Kompas L Sastra Wijaya.
Pajak perusahaan di Australia adalah 30 persen, sementara di Republik Irlandia hanya 12,5 persen.
Dalam
tanggapannya, Google Australia menolak memberi reaksi langsung atas
pernyataan Bradbury, tetapi mengatakan mereka tunduk dengan seluruh
undang-undang perpajakan setempat.
"Kami memberi kontribusi signifikan kepada perekonomian Australia dengan membantu ribuan bisnis online tumbuh,
menyediakan jasa kepada jutaan warga Australia secara cum-cuma, dan
juga mempekerjakan 650 orang di Australia. Kami mematuhi semua peraturan
perpajakan di sini," demikian pernyataan yang disampaikan Google.
Menurut
Bradbury, struktur perpajakan Google berisi pembayaran royalti yang
rumit kepada anak perusahaan di Belanda, yang kemudian membayar lagi ke
perusahaan induk di Bermuda, di mana tidak ada pajak perusahaan.
"Keuntungan dari penjualan iklan kepada perusahaan Australia kemudian
dialihkan ke wilayah bebas pajak untuk mungkin selamanya," ungkap
Bradbury.
Baru-baru ini, perusahaan besar lainnya, termasuk Apple, juga mendapat sorotan dalam soal pajak yang mereka bayar.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/11130742/Otoritas.Pajak.Australia.Kejar.Google
Analisi
Menurut saya, Australia mengeluarkan rancangan perubahan undang-undang (RUU)
perpajakan mereka yang dimaksudkan untuk menghentikan upaya perusahaan
besar seperti Google untuk memindahkan pendapatan mereka ke negara yang
tarif pajaknya lebih ringan. itu salah satu keputusan yang tepat yang diambil oleh Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar