Jumat, 23 November 2012

Otoritas Pajak Australia Kejar Google

CANBERRA, KOMPAS.com — Australia telah mengeluarkan rancangan perubahan undang-undang (RUU) perpajakan mereka yang dimaksudkan untuk menghentikan upaya perusahaan besar seperti Google untuk memindahkan pendapatan mereka ke negara yang tarif pajaknya lebih ringan, seperti Irlandia dan Belanda.
Langkah ini senada dengan yang dilakukan Inggris dan Jerman, yang mendesak negara-negara G-20 untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara "adil". Ini terjadi menyusul laporan bahwa berbagai perusahaan besar menggunakan celah dalam aturan sehingga mereka bisa memindahkan penghasilan dari negara tempat pendapatan tersebut dilakukan.
Menteri Muda Bidang Perpajakan Australia David Bradbury mengatakan, UU pajak diubah guna memastikan perusahaan membayar pajak di tempat mereka beroperasi, dengan mengambil contoh kasus Google Australia.
"Sementara urusan sehari-hari dengan perusahaan Australia yang memasang iklan di Google dilakukan dengan Google Australia, tetapi dalam kontraknya dengan Google, secara resmi mereka membeli iklan dari anak perusahaan Google di Irlandia. Mereka kemudian berargumen bahwa sumber pendapatan mereka–dan juga pajak yang harus dibayarkan–adalah di Irlandia dan bukan Australia," tutur Bradbury dalam pidato di depan para akuntan di Sydney, Jumat (23/11/2012), sebagaimana dilaporkan koresponden Kompas L Sastra Wijaya.
Pajak perusahaan di Australia adalah 30 persen, sementara di Republik Irlandia hanya 12,5 persen.
Dalam tanggapannya, Google Australia menolak memberi reaksi langsung atas pernyataan Bradbury, tetapi mengatakan mereka tunduk dengan seluruh undang-undang perpajakan setempat.
"Kami memberi kontribusi signifikan kepada perekonomian Australia dengan membantu ribuan bisnis online tumbuh, menyediakan jasa kepada jutaan warga Australia secara cum-cuma, dan juga mempekerjakan 650 orang di Australia. Kami mematuhi semua peraturan perpajakan di sini," demikian pernyataan yang disampaikan Google.
Menurut Bradbury, struktur perpajakan Google berisi pembayaran royalti yang rumit kepada anak perusahaan di Belanda, yang kemudian membayar lagi ke perusahaan induk di Bermuda, di mana tidak ada pajak perusahaan. "Keuntungan dari penjualan iklan kepada perusahaan Australia kemudian dialihkan ke wilayah bebas pajak untuk mungkin selamanya," ungkap Bradbury.
Baru-baru ini, perusahaan besar lainnya, termasuk Apple, juga mendapat sorotan dalam soal pajak yang mereka bayar.




Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/11130742/Otoritas.Pajak.Australia.Kejar.Google



Analisi
Menurut saya, Australia mengeluarkan rancangan perubahan undang-undang (RUU) perpajakan mereka yang dimaksudkan untuk menghentikan upaya perusahaan besar seperti Google untuk memindahkan pendapatan mereka ke negara yang tarif pajaknya lebih ringan. itu salah satu keputusan yang tepat yang diambil oleh Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar