JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa buruh akan terus
terjadi apabila pemerintah tidak serius membenahi berbagai masalah
berkait kesejahteraan buruh. Ribuan buruh yang bergabung dalam Majelis
Pekerja Buruh Indonesia berunjuk rasa ke Istana Merdeka dan Gedung DPR,
Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Buruh juga meminta pengusaha tidak
melakukan upaya hukum atas penetapan upah minimum dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
Perusahaan Lain. Mereka akan melawan upaya itu dengan unjuk rasa dan
mogok nasional yang melibatkan sedikitnya 6 juta buruh.
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, Majelis
Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menerima Undang-Undang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. MPBI mendesak pemerintah agar segera menjalankan jaminan
kesehatan mulai 1 Januari 2014, dengan mewajibkan pengusaha menanggung
iuran buruh seperti selama ini dan menjalankan jaminan pensiun per 1
Juli 2015.
”Pemerintah harus tetap tegar dan tegas mengeluarkan
peraturan sesuai harapan buruh berlandaskan undang-undang. Kami juga
meminta kebesaran jiwa pengusaha untuk tidak melakukan upaya hukum
lanjutan supaya hubungan industrial terbangun kembali,” kata Iqbal,
yang juga Presidium MPBI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, mengatakan, jumlah
pengunjuk rasa dari berbagai serikat pekerja di sekitar Monas dan
Istana Negara diperkirakan 10.000-11.000 orang.
Aksi kali ini
merupakan unjuk rasa masif buruh yang kelima di Jakarta sepanjang tahun
2012. Aksi masif sebelumnya terjadi pada 27 Januari, 1 Mei, 12 Juli,
dan 3 Oktober, yang menuntut penghapusan jasa pekerja alih daya,
menolak upah murah, dan penyelenggaraan SJSN mulai 1 Januari 2014.
Dalam dua aksi terakhir ini, MPBI juga menolak RUU Keamanan Nasional
dan mendorong peningkatan anggaran Tentara Nasional Indonesia untuk
mengembangkan alat utama sistem persenjataan.
Secara terpisah,
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani mengatakan,
unjuk rasa dan upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam bingkai
negara demokrasi. Menurut Koordinator Forum Komunikasi Lintas Asosiasi
Nasional Franky Sibarani, pengusaha segera memutuskan langkah yang akan
ditempuh berkaitan dengan penetapan upah minimum dan penerbitan
Peraturan Menakertrans No 19/2012.
”Kami baru akan membahasnya.
Kalau dari posisi sekarang, memang sudah banyak yang mengajukan
penangguhan upah minimum provinsi. Ada sekitar 10 perusahaan dan dari
Kadin DKI Jakarta ada 50 perusahaan,” kata Franky.
Adapun Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta buruh tidak mengandalkan unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/07252260/Pemerintah.Tak.Serius.Unjuk.Rasa.Buruh.Akan.Terus.Terjadi
Analisis
Menurut saya, pemerintah harus benar-benar tegas dalam mengurus masalah ini. dikarnakan parah buruh akan terus berujukrasa untuk kesejahteraan buruh dan meminta penetapan upah minimum. hal ini yang menyebabkan para buruh berunjukrasa meminta keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar